KABAR TEGAL - Bagi masyarakat pengguna jasa perbankan, pasti sudah akrab dengan berbagai potongan dan biaya yang dikenakan oleh pihak bank. Berikut ini 6 biaya dan potongan yang kerap bank tarik dari nasabahnya. memang relatif ringan tetapi jika diakumulasikan dalam jangka waktu tertentu, jumlahnya bisa banyak.
1. Biaya administrasi bulanan
Biaya yang dibebankan kepada nasabah berkenaan dengan produk tabungan dan layanan atau fasilitas yang menyertainya. Biaya ini dipotong langsung dari saldo tabungan nasabah setiap bulan.
Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM Tahap 3 dan Cek Daftar Penerimanya BPUM di eform.bri.co.id
2. Penalti saldo minimum
Setiap bank umumnya memberlakukan syarat dan ketentuan limit saldo minimum pada produk-produk tabungannya. Jika saldo tabungan di bawah saldo minimum yang ditentukan, maka nasabah akan dikenai dengan biaya penalti yang besarannya berbeda-beda.
3. Penalti saldo pasif
Jika nasabah tidak melakukan transaksi perbankan apa pun selama jangka waktu minimum tiga bulan, maka saldo dalam rekening tabungannya disebut sebagai saldo pasif. Bank memberlakukan biaya penalti saldo pasif yang besarannya tergantung pada kebijakan bank masing-masing.
4. Penggantian buku karena rusak
Apabila nasabah ingin mengajukan penggantian buku baru karena rusak seperti sobek, terbakar, basah, dan lainnya, nasabah dibebani dengan biaya sesuai kebijakan masing-masing bank.
5. Penggantian buku karena hilang
Untuk kepentingan ini, nasabah dikenai biaya penggantian buku karena hilang, biasanya dibayarkan tunai melalui teller bank terkait.
Baca Juga: Sadtember Trending, Harapan Netizen di Bulan September Tak Ada Kesedihan
6. Biaya transfer
Biaya transfer ke sesama bank tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Namun, untuk biaya transfer antarbank umumnya berkisar antara Rp 6.500 - hingga Rp 7.500.***