KABAR TEGAL - Saat ini, telah banyak masyarakat Indonesia yang memiliki sertifikat vaksin, karena pemerintah terus menggenjot program vaksinasi kepada masyarakat Indonesia supaya mendapatkan vaksin.
Setiap warga yang telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, akan memperoleh sertifikat vaksinasi yang digunakan sebagai persyaratan di sejumah sektor.
Pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk menyerupai SIM juga sempat ramai dilakukan. Pencetakan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat ketika membawa sertifikat vaksin.
Baca Juga: Sebagai Bentuk Apresiasi Kepada Nakes, Pegadaian Area Tegal Berikan Logam Mulia
Pasalnya, saat ini seperti angkutan umum pun membutuhkan sertifikat vaksin untuk calon penumpang bisa menaikinya.
Namun, muncul pertanyaan terkait pencetakan sertifikat vaksin mengingat ada barcode yang berisi data pribadi dalam bukti telah divaksin.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, ada tiga cara supaya data pribadi yang ada dalam sertifikat vaksin tetap aman atau tidak bocor:
1. Jangan pamerkan sertifikat
Usai masyarakat mendapatkan sertifikat vaksin, banyak yang berlomba-lomba untuk mengunggahnya di media sosial tanpa ada sensor.
Padahal, dengan mengunggah sertifikat vaksin tanpa sensor, akan membahayakan pengunggah, karena ada data diri di dalam sertifikat tersebut.
Sertifikat vaksin hanya boleh ditunjukkan kepada petugas ketika diperlukan.
Baca Juga: DKV Poltek Tegal Adakan 'Tosca Viruses' Workshop Online Gratis, Berikut Link Pendaftarannya
2. Pakai aplikasi resmi
Aplikasi tidak resmi akan mengancam keamanan data pribadi jika dipegang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
3. Tunjukkan sertifikat vaksin hanya kepada petugas
Jangan pernah menunjukkan vaksin kepada orang lain dengan status bukan petugas penanggung jawab.
Hal tersebut bisa saja dimanfaatkan untuk mengambil data diri dari pemilik sertifikat vaksin.***