Universitas Pamulang Tanggerang Selatan Menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat

- 31 Oktober 2020, 02:33 WIB
Hadir Kepala Desa Pedeslohor Sunardi SH, penyuluh hukum Unpam Basuki, SH, Moch. Subroto, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Dr. Bahtiar, S.H. M.H, Turnya SH
Hadir Kepala Desa Pedeslohor Sunardi SH, penyuluh hukum Unpam Basuki, SH, Moch. Subroto, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Dr. Bahtiar, S.H. M.H, Turnya SH /

KABAR TEGAL - Universitas Pamulang (Unpam) Tanggerang Selatan Jumat 30 Oktober 2020 bertempat di Balai Desa Pedeslohor Kec. Adiwerna Kab. Tegal menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat  ( PKM ) Program Studi Master Hukum (S2) Pascasarjana. Sejumlah tema yang diusung yakni: Menangkal bahaya Narkoba dikalangan generasi muda , Bantuan hukum bagi masyarakat rentan, Menggunakan media sosial ramah hukum dan Kiat membuat peraturan desa yang baik

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dan dibuka secara resmi Kepala Desa Pedeslohor Sunardi SH. Dilanjut penyuluhan hukum serta penanda-tanganan perjanjian kerja sama Bina Desa antara Desa  Pedeslohor dengan Program Studi Ilmu Hukum S2 Pascasarjana

Hadir dalam kesempatan itu Kepala Desa Pedeslohor Sunardi SH, penyuluh hukum Unpam Basuki, SH, Moch. Subroto, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Dr. Bahtiar, S.H. M.H, Turnya SH dan sejumlah peserta PKM lainnya.

Dalam paparannya Turnya, SH lebih banyak menyoroti persoalan media sosial dan media online. Menurutya harus dibedakan antara Media Sosial dan Media Online. Media sosial ruang geraknya cenderung bebas. Sementara Media Online ruang geraknya mendasari Undang Undang Pers dan kode etik jurnalistik.

Baca Juga: Diapresiasi Dirjen Dukcapil, Kinerja Adminduk Kota Tegal Level IV

Dikatakan kesalahan atau kekeliuran dalam posthingan media sosial bisa berefek hukum secara langsung oleh pihak yang merasa dirugikan. Dan bisa diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum.

Sedangkan perusahaan pers seperti media online bila dalam hal penayangan terjadi ketidakakuratan ada kesempatan revisi dan atau hak jawab dari pihak - pihak yang merasa dirugikan. Atau pihak yang tidak puas atas pemberitaan tersebut, ujar Turnya, SH

Diantara manfaat media sosial menurut Turnya, bisa tetap berkomunikasi dengan kolega dan teman. Dan disaat bersamaan, teman lama dapat menemukan kita. Lewat media sosial ini pula orang dapat menemukan kandidat untuk pekerjaan. "Lewat Medos warga bisa menemukan pekerjaan baru, membangun tampilan pribadi secara online. Disamping bisa bergabung dengan grup yang bermanfaat. Serta mengembangkan koneksi sosial" ungkap Turnya

Dikatakannya, wartawan juga produk hukum karena ada dan terlahir mendasari UU Pers No. 40 tahun 1999. Sehingga tata kerja dan keberadaannya dilindungi undang - undang, pungkasnya.

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x