Lembaga Pendidikan NU dan Muhammadiyah Bakal Terdampak Pajak Sekolah

- 13 Juni 2021, 19:13 WIB
Lembaga pendidikan berbasis islami / hidayatullah.com
Lembaga pendidikan berbasis islami / hidayatullah.com /Ade Windiarto /

“Pada saat mereka kesusahan akibat Covid-19 mestinya, kalaupun pemerintah tidak bisa membantu, ya jangan menambah kesulitan mereka dengan memberlakukan pajak (PPN) kepada mereka,” tandasnya.

Menurut HNW, pengenaan PPN pada sektor pendidikan tidak saja membebani dari sisi keuangan, tetapi bisa mengubah paradigma pendidikan sebagai investasi.

“Selain membebani dari sisi keuangan, juga bisa mengubah paradigma pendidikan sebagai investasi untuk peningkatan SDM Indonesia, menjadi komoditas material objek pajak,” tambahnya.

Baca Juga: Belasan Murid TK di Desa Kabukan Tarub Diduga Keracunan Susu Sapi Murni

HNW berharap Menteri Keuangan, Sri Mulyani bisa berlaku adil dan profesional dengan memerhatikan kondisi rakyat Indonesia dan memberlakukan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam rangka memenuhi target penerimaan negara dari pajak.

Ia menyarankan Menteri Keuangan untuk memberlakukan penambahan pajak kepada para konglomerat dan meminta Menteri Keuangan mengkoreksi atau mencabut revisi RUU Perpajakan yang akan mengenakan pajak terhadap sembako dan lembaga pendidikan.

“DPR harus benar-benar mendengarkan aspirasi publik. Menghadirkan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil yang justru menambah beban rakyat seperti draf revisi RUU Perpajakan yang bocor dan beredar luas itu,” pungkas HNW.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x