P2G Menilai, Wacana Pajak Pendidikan Berpotensi Melanggar UUD 1945

- 11 Juni 2021, 23:25 WIB
Ilustrasi sekolah / unicef.org / Kabar Tegal
Ilustrasi sekolah / unicef.org / Kabar Tegal /

 

Ditambahkan pula, dengan alokasi anggaran pendidikan yang lebih dari Rp500 triliun, seharusnya sudah bisa memberikan pendidikan gratis pada warga negara, tanpa harus melakukan pemungutan pajak.

“Aneh rasanya, jika pemerintah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah swasta dan negeri, kemudian melakukan pemungutan pajak. Tentunya ini agak paradoks,” terangnya.

Pihaknya masih berpedoman pada aturan sebelumnya, yang mana jasa pendidikan tidak dikenakan PPN.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang tidak Dikenai PPN.

“Pendidikan formal (sekolah dan madrasah), informal, dan nonformal seharusnya tidak dikenakan PPN sebagaimana aturan di atas yang masih berlaku,” ujar Satriwan.

Demikian, ia mengatakan P2G akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti Komisi X DPR membahas mengenai wacana penerapan PPN untuk jasa pendidikan itu.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x