Baca Juga: Yayasan Ponpes Al Hikmah Terima Bantuan 100 Sak Semen dari Baznas Kota Tegal
Selain itu, Satriwan menambahkan dengan wacana tersebut, sekolah swasta akan menaikkan SPP dan uang pangkal.
Sementara bagi masyarakat yang tidak mampu, ia mengatakan hal itu akan berakibat terhadap siswa tidak sekolah hingga terpaksa putus sekolah.
Apalagi, dengan kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan pada pendapatan orang tua.
“Jika UU itu disahkan, angka putus sekolah akan meningkat dan semakin banyak anak yang tidak bersekolah,” tandas Satriwan.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa rancangan UU tersebut, tentunya akan berpotensi melanggar UUD 1945 pasal 31 ayat dua dan empat, bahwasanya pendidikan adalah hak warga negara dan pemerintah wajib membiayainya.
Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Selain Beras Ini Daftar Komoditi Lainnya yang Bakal Kena PPN 12 Persen