KIP KULIAH Jalur SNMPTN 2021 Resmi Dibuka! Segera Daftar Karena Hanya 9 Hari!

- 15 Februari 2021, 14:04 WIB
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya.
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya. /Dok. Kemdikbud

KABAR TEGAL- Pada hari Minggu, 14 Februari 2021, pendaftaran Kartu Indonesia Pintar bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar melalui jalur Seleksi Masuk Nasional Perguruan Tinggi (SNMPTN) resmi dibuka.

Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Selain itu, syarat lainnya yakni siswa harus memiliki potensi akademik baik namun terkendala keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: Kode Redeem FF Yang Belum Pernah Digunakan Senin 15 Februari 2021, Dapatkan Skin dan Karakter

Calon mahasiswa adalah mereka yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dimungkinkan juga pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur SNMPTN 2021 resmi dibuka mulai 14 Februari 2021 dan hanya sampai 23 Februari 2021.

Siswa pendaftar SNMPTN 2021 diharapkan untuk segera melengkapi berkas dan memilih seleksi SNMPTN di Menu Seleksi sistem KIP Kuliah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Koleksi Drama Asia Yang Bikin Baper dan Menegangkan di Bulan Februari

Berikut adalah Prosedur Pendaftaran KIP KULIAH:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Baca Juga: Sering Nyeri Bahu? Yuk Simak Penyebab Dan Cara Mengatasinya

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).


Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x