KABAR TEGAL – Pemerintah resmi menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja bergaji rendah mulai Juni 2025. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah Idulfitri dan menjelang tahun ajaran baru, serta sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan dukungan data dari BPJS Ketenagakerjaan, dan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
BSU 2025 Sasar 17,3 Juta Pekerja Termasuk Guru Honorer
Menurut Staf Ahli Kemnaker Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, BSU tahun ini ditargetkan menyasar 17,3 juta penerima, termasuk di dalamnya para guru honorer dan pekerja sektor informal yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BSU 2025: Cek Syarat, Mekanisme dan Jadwal Pencairan Rp600 Ribu
Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp600.000 per orang.
Aris menjelaskan bahwa proses pemadanan dan verifikasi data telah selesai dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran. "Validasi dilakukan secara ketat untuk menghindari tumpang tindih data," ujarnya pada 30 Juni 2025.
Dasar Hukum dan Syarat Penerima BSU 2025
Program BSU tahun ini berlandaskan Permenaker No. 5 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yakni Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Adapun syarat penerima BSU meliputi:
-
Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel