KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025. Bantuan ini menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anggota rumah tangga dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa proses penyaluran PKH tahun ini menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Data ini digunakan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, efisien, dan adil.
Sebanyak 1,8 juta keluarga dikeluarkan dari daftar penerima karena dinilai kondisi ekonominya sudah membaik. Dana tersebut kemudian dialihkan kepada keluarga yang tergolong miskin ekstrem.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT 2025 Tahap Kedua 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos dan cekbansos.kemensos.go.id
Rincian Besaran Bantuan PKH 2025
Bantuan PKH diberikan berdasarkan komposisi anggota rumah tangga dalam kategori prioritas. Berikut rincian bantuan per tahun:
-
Ibu hamil atau menyusui: Rp3.000.000
-
Anak usia dini 0 sampai 6 tahun: Rp3.000.000
-
Siswa SD atau sederajat: Rp900.000
-
Siswa SMP atau sederajat: Rp1.500.000
-
Siswa SMA atau sederajat: Rp2.000.000
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel