KABAR TEGAL – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama tahun anggaran 2025. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2025 dan mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya.
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan berupa dana tunai yang diberikan kepada siswa mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Program ini juga menyasar siswa di satuan pendidikan non-formal dan madrasah.
Dana yang diterima dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya transportasi, serta memenuhi kebutuhan harian selama mengikuti pendidikan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2025 Online, Dana Pendidikan Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta Sudah Cair
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Agar bisa mendapatkan bantuan PIP, siswa harus memenuhi syarat berikut:
-
Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk sekolah umum atau di EMIS untuk madrasah.
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.
-
Berstatus yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana.
-
Masih aktif bersekolah di lembaga pendidikan yang terdaftar resmi.
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel