KABAR TEGAL - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja dengan gaji rendah mulai Juni 2025. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat usai libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
BSU 2025 merupakan bagian dari program stimulus ekonomi nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan dukungan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
17,3 Juta Pekerja Termasuk Guru Honorer Jadi Sasaran
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi menyebutkan, BSU 2025 akan disalurkan kepada sekitar 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer. Masing-masing penerima mendapatkan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp600 ribu.
“Kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses validasi agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih,” ujar Aris, dikutip dari Antara, Senin, 30 Juni 2025.
Baca Juga: BSU 2025 Mulai Cair, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu
Ia menjelaskan, proses verifikasi dan pemadanan data sudah selesai dan saat ini pencairan sedang memasuki tahap akhir.
Verifikasi Data BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses validasi dan pencocokan data bersama Kemnaker untuk memastikan penerima bantuan memenuhi syarat. Hanya pekerja yang aktif hingga April 2025 yang dapat menerima BSU ini.
Landasan Hukum BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, sebagai penyempurnaan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022 yang mengatur pemberian subsidi gaji bagi pekerja.
Syarat Penerima BSU 2025
Beberapa syarat penerima BSU 2025 meliputi:
-
WNI dengan NIK yang valid.
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel