KABAR TEGAL – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama untuk tahun anggaran 2025. Penyaluran bantuan ini berlangsung secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2025 dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Program ini menjadi upaya pemerintah untuk memastikan para siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa terhambat biaya sekolah.
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Program ini mencakup siswa di sekolah formal maupun non-formal, termasuk madrasah.
Dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan harian selama proses belajar.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pencairan PIP 2025: Syarat, Nominal, dan Cara Pengecekan Online
Syarat Penerima PIP 2025
Peserta didik yang berhak menerima PIP harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk sekolah umum atau di EMIS untuk madrasah.
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel