KABAR TEGAL - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk triwulan kedua tahun 2025. Bantuan ini menyasar keluarga rentan yang memiliki anggota prioritas, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa penyaluran bantuan kali ini berbasis pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto guna memastikan bantuan tepat sasaran, efisien, dan transparan.
“Kami menghapus sekitar 1,8 juta keluarga dari daftar penerima karena kondisi ekonomi mereka sudah membaik. Dana dialihkan untuk membantu keluarga miskin ekstrem,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat Aplikasi dan Situs Resmi Kemensos
Rincian Bantuan PKH 2025 per Kategori
Bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disesuaikan dengan kondisi dan jumlah anggota keluarga. Berikut besaran bantuan yang ditetapkan per tahun:
-
Ibu hamil/menyusui: Rp3.000.000
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000
-
Siswa SD/sederajat: Rp900.000
-
Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel