KABAR TEGAL - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja berpenghasilan rendah mulai Juni 2025. Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
Penyaluran BSU 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan dukungan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Disalurkan untuk 17,3 Juta Pekerja dan Guru Honorer
Menurut Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, BSU kali ini akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus (Juni dan Juli 2025), sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp600.000.
Baca Juga: BSU Tahap 1 Tahun 2025 Cair! Cek Nama Penerima, Syarat Lengkap, dan Cara Dapat Bantuan Rp600 Ribu
“Kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses validasi agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih,” ujar Aris, dikutip dari Antara, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia menambahkan, proses pemadanan dan validasi data telah selesai dan saat ini berada pada tahap finalisasi pencairan.
Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan proses pemadanan data dengan Kemnaker untuk memastikan akurasi penerima. Hanya pekerja aktif yang tercatat dalam program jaminan sosial hingga April 2025 yang akan diproses sebagai penerima bantuan.
Dasar Hukum Penyaluran
Penyaluran BSU 2025 berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur teknis pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh dalam rangka mendukung daya beli dan pemulihan ekonomi nasional.
Kriteria Penerima BSU 2025
Agar bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi kriteria berikut: