KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memulai pencairan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama untuk tahun anggaran 2025. Penyaluran bantuan dilakukan bertahap sejak Mei hingga Juni 2025 dan mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Program ini bertujuan memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang memadai tanpa hambatan biaya sekolah.
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK. Program ini menyasar peserta didik di sekolah formal maupun non-formal, termasuk madrasah.
Baca Juga: PIP 2025 Tahap 1 Resmi Dicairkan: Cek Nama Penerima, Syarat, dan Besaran Bantuan untuk SD hingga SMA
Dana bantuan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, dan kebutuhan harian selama mengikuti proses belajar.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Untuk mendapatkan bantuan PIP, peserta didik harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
-
Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi sekolah umum atau di EMIS untuk madrasah.
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.
-
Berstatus anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana alam.
-
Masih aktif bersekolah di satuan pendidikan yang terdaftar.
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel