KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk triwulan kedua tahun 2025. Bantuan ini menyasar keluarga rentan yang memiliki anggota dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang dikenal sebagai Gus Ipul, menegaskan bahwa penyaluran bantuan tahun ini mengacu pada basis data terbaru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendekatan ini diterapkan guna meningkatkan ketepatan sasaran, efisiensi anggaran, dan transparansi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebanyak 1,8 juta keluarga telah dikeluarkan dari daftar penerima karena kondisi ekonominya telah membaik. Dana dialihkan untuk keluarga miskin ekstrem yang lebih membutuhkan,” ungkap Gus Ipul.
Baca Juga: Cek Sekarang! PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Mulai Disalurkan, Ini Besaran dan Syaratnya
Rincian Bantuan PKH 2025 Berdasarkan Kategori
Besaran bantuan yang diterima keluarga berbeda-beda, tergantung pada jumlah dan kategori anggota keluarga dalam rumah tangga. Berikut daftar nominal bantuan PKH tahun 2025:
-
Ibu hamil atau menyusui: Rp3.000.000 per tahun
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
-
Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
-
Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
-
Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel