KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memulai pencairan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama untuk tahun anggaran 2025. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap mulai Mei hingga Juni 2025 dan mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Program ini dirancang untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses pendidikan yang layak, tanpa terkendala biaya kebutuhan sekolah.
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar merupakan bentuk bantuan pendidikan dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK. Penerima bantuan meliputi siswa dari satuan pendidikan formal maupun non-formal, termasuk madrasah.
Dana yang diterima dapat digunakan untuk memenuhi berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan harian selama menjalani pendidikan.
Baca Juga: PIP 2025 Bulan Juni Mulai Cair, Siswa SD hingga SMA Dapat Bantuan Hingga Rp1 Juta
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Agar dapat menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
-
Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk sekolah umum atau di EMIS untuk madrasah.
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga penerima bansos seperti PKH atau BPNT.
-
Merupakan anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana alam.
-
Masih aktif bersekolah di satuan pendidikan yang terdaftar resmi.
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel