KABAR TEGAL - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2025 kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan melalui dua program unggulan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan total anggaran mencapai Rp10 triliun.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan kebijakan ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurutnya, penyaluran bansos kali ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi rujukan utama pemerintah untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
“Kami telah menghapus 1,8 juta keluarga dari daftar penerima karena kondisi ekonominya sudah membaik. Anggaran tersebut kini dialihkan untuk masyarakat miskin ekstrem yang lebih membutuhkan,” ujar Gus Ipul.
Baca Juga: Resmi Cair! Ini Daftar Penerima dan Jadwal Penyaluran Bansos BPNT 2025 Tahap 2
Penyaluran Bansos Berbasis DTSEN: Lebih Akurat, Efisien, dan Transparan
Penerapan DTSEN menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat akurasi data bansos nasional. Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya menghindari tumpang tindih data, mengurangi potensi penyalahgunaan, dan mengoptimalkan anggaran bantuan.
Kementerian Sosial menggunakan dua skema pemutakhiran data dalam penyusunan DTSEN, yakni:
-
Integrasi Data Antarlembaga
Menggabungkan data dari Dukcapil, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. -
Partisipasi Masyarakat Melalui Aplikasi Cek Bansos
Warga dapat mengusulkan diri sebagai penerima bantuan atau menyanggah data yang tidak tepat melalui fitur Usul dan Sanggah. Dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) diperlukan untuk verifikasi.
Validasi Berlapis: Kolaborasi BPS dan BPKP
Sebagai bagian dari proses validasi, BPS telah melakukan verifikasi langsung ke lapangan terhadap 12 juta keluarga. Hasilnya, sebanyak 6,9 juta keluarga dinyatakan layak dan dimasukkan dalam pembaruan data DTSEN. Data tersebut selanjutnya diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan akuntabilitas program.
Rincian Program Bantuan Sosial 2025
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH ditujukan bagi keluarga yang memiliki anggota dengan kriteria prioritas, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Besaran bantuan bervariasi tergantung pada kategori dan jumlah anggota keluarga yang memenuhi kriteria.