KABAR TEGAL - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk para pekerja berpenghasilan rendah. Penyaluran bantuan ini mencakup periode Juni hingga Juli 2025 dan mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Juni 2025.
Program BSU merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah tekanan ekonomi nasional. Setiap penerima berhak atas Rp300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus menjadi Rp600.000.
Jadwal Pencairan BSU Terbaru
Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penyaluran BSU selesai sebelum pekan kedua Juni 2025, tepatnya antara tanggal 8 hingga 14 Juni. Namun, proses administrasi bisa memerlukan waktu tambahan.
Baca Juga: Update BSU 2025: Besaran Bantuan, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status Online
“Masih dibutuhkan waktu untuk penyiapan administrasi. Targetnya sebelum minggu kedua Juni,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dikutip pada Selasa, 17 Juni 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMK/UMP wilayah masing-masing
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April–Mei 2025
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel