KABAR TEGAL - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja bergaji rendah yang terdampak kondisi ekonomi saat ini. Penyaluran dimulai sejak 5 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga Juli 2025.
Program ini menyasar pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah UMP/UMK. BSU sempat terbukti efektif selama pandemi dan kini kembali digulirkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan konsumsi rumah tangga.
Rincian dan Jadwal BSU 2025
-
Total bantuan: Rp600.000
-
Penyaluran: Rp300.000 per bulan selama 2 bulan (Juni & Juli 2025)
-
Metode pencairan: Transfer ke rekening aktif BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Update BSU 2025: Besaran Bantuan, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status Online
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
-
Gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMP/UMK
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel