KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama tahun 2025. Penyaluran berlangsung sejak Mei dan akan berlanjut secara bertahap hingga Juni di seluruh Indonesia.
Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk madrasah formal dan non-formal. Bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belajar seperti alat tulis, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga uang saku.
Baca Juga: Cara Mudah Cek PIP 2025 dan Syarat Dapatkan Bantuan Pendidikan, Cukup Siapkan HP dan Data Ini
Syarat Siswa Penerima PIP 2025
Tidak semua siswa bisa menerima PIP. Berikut kriteria penerima yang ditetapkan Kemendikbudristek:
-
Terdaftar aktif di sistem Dapodik (sekolah umum) atau EMIS (madrasah).
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Berasal dari keluarga penerima bansos (PKH, BPNT, dsb).
-
Anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana.
-
Masih aktif bersekolah dan belum lulus.
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel