KABAR TEGAL - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama untuk tahun 2025. Penyaluran ini berlangsung sejak Mei dan terus berlanjut secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
PIP adalah program pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa beban biaya.
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar adalah bantuan tunai yang diberikan kepada siswa mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK, termasuk madrasah formal maupun non-formal. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti membeli alat tulis, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya.
Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Cair Juni Ini, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP?
Penerima PIP adalah siswa yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
-
Terdaftar aktif di Dapodik (untuk sekolah umum) atau EMIS (untuk madrasah)
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Berasal dari keluarga penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT
-
Anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau yang terdampak bencana
-
Masih tercatat aktif sebagai siswa di lembaga pendidikan
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel