KABAR TEGAL - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama tahun 2025. Penyaluran ini sudah dimulai sejak Mei dan dijadwalkan berlanjut secara bertahap hingga Juni di seluruh Indonesia.
Program ini dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya.
Mengenal Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan berupa dana tunai yang ditujukan bagi pelajar dari tingkat SD hingga SMA/SMK, termasuk madrasah baik formal maupun non-formal. Dana bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, seperti pembelian alat tulis, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan belajar lainnya.
Baca Juga: Siswa SD hingga SMA Dapat Bantuan PIP Juni 2025, Ini Besarannya
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025
Siswa yang berhak menerima bantuan PIP harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Terdaftar aktif dalam sistem Dapodik untuk sekolah umum atau EMIS untuk madrasah
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Merupakan bagian dari keluarga penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT
-
Anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana
-
Masih tercatat aktif bersekolah di lembaga pendidikan
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel