KABAR TEGAL - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama untuk tahun 2025. Penyaluran dana bantuan pendidikan ini sudah dimulai sejak Mei dan berlanjut secara bertahap hingga Juni di seluruh Indonesia.
Program ini menjadi upaya pemerintah memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa kendala biaya.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP merupakan bantuan uang tunai yang diberikan kepada siswa mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK, termasuk madrasah baik formal maupun non-formal. Dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti alat tulis, perlengkapan, biaya transportasi, hingga uang saku dan keperluan belajar lainnya.
Baca Juga: Bantuan Pendidikan PIP 2025 Cair, SD-SMA Bisa Dapat Hingga Rp1 Juta
Syarat Penerima PIP 2025
Siswa yang berpotensi menerima bantuan harus memenuhi syarat berikut:
-
Terdaftar aktif di Dapodik untuk sekolah umum atau EMIS untuk madrasah
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Berasal dari keluarga penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT
-
Anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana
-
Masih aktif bersekolah di lembaga pendidikan
Berita Pilihan