KABAR TEGAL - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk triwulan kedua tahun 2025, menyasar keluarga rentan yang memiliki anggota dalam kategori prioritas seperti ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa penyaluran PKH tahap ini menggunakan pendekatan berbasis data, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran dan akuntabel.
Dalam proses pemutakhiran data, pemerintah mencoret sekitar 1,8 juta keluarga dari daftar penerima karena dinilai kondisi ekonominya sudah membaik. Dana yang sebelumnya dialokasikan kepada mereka kini dialihkan ke keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Lewat HP, Ini Besaran Bantuan per Kategori
Daftar Kategori dan Besaran Bantuan PKH 2025
Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kondisi dan jenis anggota keluarga dalam rumah tangga penerima, dengan rincian sebagai berikut:
-
Ibu hamil atau menyusui: Rp3.000.000 per tahun
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
-
Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
-
Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
-
Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
Berita Pilihan