Cara Cek Penerima Bansos BPNT Mei 2025, Jadwal Pencairan dan Syarat Lengkapnya

Kabar Tegal - 28 Mei 2025, 15:52 WIB
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto
Seorang ibu penerima bansos memegang uang tunai Rp600.000, KTP, dan surat undangan saat proses pencairan BPNT 2025 dengan petugas yang mendokumentasikan.
Seorang ibu penerima bansos memegang uang tunai Rp600.000, KTP, dan surat undangan saat proses pencairan BPNT 2025 dengan petugas yang mendokumentasikan. /Kemensos RI

KABAR TEGAL – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Mei 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus menekan angka kemiskinan di tengah kondisi harga kebutuhan pokok yang belum stabil.

BPNT ditujukan kepada keluarga tidak mampu agar tetap memiliki akses terhadap kebutuhan gizi dasar. Bantuan ini disalurkan secara nontunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Apa Itu BPNT?

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial reguler dalam bentuk saldo elektronik yang tidak dapat diuangkan. Dana yang diterima hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan bergizi di warung elektronik (e-warong) resmi pemerintah, seperti beras, telur, tahu, tempe, ikan, hingga sayuran.

Baca Juga: Cair Akhir Mei 2025: Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

Jadwal Penyaluran BPNT Mei 2025

Penyaluran bantuan untuk bulan Mei dijadwalkan berlangsung pada 5–10 Mei 2025. Namun, pencairan di setiap daerah dapat berbeda tergantung kesiapan teknis dari bank penyalur dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Besaran Bantuan BPNT 2025

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan yang dikreditkan ke rekening KKS. Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan bahan pangan melalui e-warong.

Dengan skema ini, pemerintah berharap bantuan lebih tepat sasaran sekaligus mendorong pola konsumsi pangan yang sehat di kalangan masyarakat prasejahtera.

Syarat Penerima BPNT

Untuk menerima bantuan ini, masyarakat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Halaman:

Sumber: Kemensos


Tags

Terkini