KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2025. Penyaluran tahap pertama telah dimulai pada Mei dan akan berlangsung secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
PIP merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan yang merata, inklusif, dan berkeadilan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Bantuan ini dikelola oleh Kemendikbudristek, serta Kementerian Agama untuk siswa yang menempuh pendidikan di madrasah.
Dana bantuan ditujukan untuk mendukung kebutuhan sekolah seperti pembelian perlengkapan belajar, biaya transportasi, serta kebutuhan penunjang lainnya selama proses pendidikan.
Baca Juga: PIP 2025: Cek Nama Penerima, Jadwal Pencairan, dan Besaran Bantuan Pendidikan
Kriteria Penerima Manfaat PIP 2025
Peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP tahun 2025 diidentifikasi melalui kriteria sebagai berikut:
-
Terdaftar aktif dalam sistem Dapodik (sekolah umum) atau EMIS (madrasah)
-
Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Berasal dari keluarga penerima bantuan sosial (PKH/BPNT)
-
Anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel