-
Memastikan nama tercantum dalam DTKS melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
-
Melakukan pembaruan data jika terdapat perubahan, seperti pindah domisili atau perubahan jumlah anggota keluarga.
-
Jika belum terdaftar, warga dapat mengajukan permohonan langsung ke pemerintah desa/kelurahan dengan membawa dokumen yang relevan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran Kementerian Sosial, pemerintah daerah, atau aplikasi yang telah diverifikasi.
Dengan sistem digital yang semakin terintegrasi dan jadwal penyaluran yang jelas, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memantau status bantuan agar tidak terlewat dalam proses pencairan tahap kedua pada akhir Mei 2025.***