KABAR TEGAL - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2025. Penyaluran tahap pertama dimulai pada bulan Mei dan berlangsung secara bertahap di seluruh Indonesia.
Program ini menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan yang merata, inklusif, dan berkeadilan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar merupakan skema bantuan pendidikan berupa dana tunai yang ditujukan bagi peserta didik di jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Agama untuk peserta didik di madrasah.
Baca Juga: Siswa SD Hingga SMA Dapat Rp450 Ribu–Rp1 Juta dari PIP 2025, Ini Syaratnya
Dana bantuan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga pengeluaran lain yang mendukung proses belajar mengajar.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan?
Penerima manfaat PIP 2025 ditentukan berdasarkan kriteria berikut:
-
Terdaftar aktif dalam sistem Dapodik (untuk sekolah umum) atau EMIS (untuk madrasah)
-
Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel