Siswa SD Hingga SMA Dapat Rp450 Ribu–Rp1 Juta dari PIP 2025, Ini Syaratnya

Kabar Tegal - 20 Mei 2025, 12:21 WIB
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto
Dana PIP (Foto: Kementrian.go.id)
Dana PIP (Foto: Kementrian.go.id) /

KABAR TEGAL - Pemerintah kembali menggulirkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2025. Penyaluran tahap pertama dimulai pada bulan Mei dan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Program ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memperluas akses pendidikan yang merata dan inklusif, khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu atau rentan secara ekonomi.

Apa Itu Program Indonesia Pintar?

Program Indonesia Pintar adalah bantuan pendidikan berupa dana tunai yang ditujukan kepada siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga prasejahtera. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Agama untuk siswa madrasah.

Baca Juga: PIP 2025 Cair Bulan Mei: Ini Syarat, Besaran Dana, dan Cara Cek Penerima Bantuan Pendidikan

Dana bantuan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya transportasi, hingga mendukung berbagai pengeluaran lain yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2025?

Penerima manfaat PIP ditentukan berdasarkan kriteria berikut:

Halaman:

Sumber: PIP


Tags

Terkini