KABAR TEGAL - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pendidikan tahap pertama Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2025. Penyaluran dimulai pada bulan Mei dan dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan akses pendidikan yang setara dan inklusif, khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar adalah bantuan pendidikan berupa dana tunai yang diberikan kepada siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK dari keluarga prasejahtera. Pelaksanaan program ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Agama untuk madrasah.
Dana PIP digunakan untuk mendukung kebutuhan belajar siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta pengeluaran lain terkait kegiatan pendidikan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2025 dan Jadwal Pencairan Dana Bantuan Pendidikan
Kriteria Penerima PIP 2025
Peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP ditentukan melalui sejumlah kriteria berikut:
-
Terdaftar aktif di sistem Dapodik (sekolah umum) atau EMIS (madrasah)
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Berasal dari keluarga penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT
-
Merupakan anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel