KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan taraf hidup keluarga prasejahtera melalui dukungan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan sosial.
Jadwal Pencairan Tahap Kedua
Penyaluran PKH tahap kedua dilakukan untuk periode April hingga Juni 2025. Proses pencairan dimulai sejak awal Mei dan dilaksanakan secara bertahap di seluruh daerah, menyesuaikan dengan kesiapan bank penyalur, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)—BRI, Mandiri, BNI, BTN—serta PT Pos Indonesia.
Besaran Bantuan PKH Tahun 2025
Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori dalam satu keluarga dan disalurkan dalam empat tahap per tahun. Berikut rincian bantuan per kategori:
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 via HP dan Website Resmi Kemensos
-
Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
-
Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
-
Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
-
Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
-
Lansia (≥70 tahun): Rp2.400.000 per tahun
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel