KABAR TEGAL - Pemerintah resmi memulai penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2025. Pencairan tahap pertama dimulai pada Mei dan akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh daerah.
Program ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang merata, khususnya bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga prasejahtera. Program ini dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Agama untuk siswa madrasah.
Dana yang diterima tidak hanya digunakan untuk biaya pendidikan formal, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penunjang belajar, seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga biaya ujian.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2025 dan Panduan Lengkap Pencairan Bantuan Pendidikan
Kriteria Penerima PIP 2025
Adapun penerima bantuan PIP ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria sebagai berikut:
-
Terdaftar aktif dalam sistem Dapodik (sekolah umum) atau EMIS (madrasah)
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Berasal dari keluarga penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT
-
Anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel