Panduan Lengkap BPNT Mei 2025: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Nama Penerima

Kabar Tegal - 16 Mei 2025, 08:30 WIB
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto
Ilustrasi. Ini kriteria penerima KPM BPNT 2025.*
Ilustrasi. Ini kriteria penerima KPM BPNT 2025.* /kemensos.go.id

KABAR TEGAL - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Mei 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan masyarakat miskin dan rentan. Program ini menyasar jutaan keluarga di seluruh Indonesia, dengan bantuan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

BPNT merupakan salah satu skema bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses terhadap bahan pangan pokok bergizi.

Apa Itu BPNT?

BPNT adalah bentuk bantuan sosial nontunai yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik pada KKS. Saldo ini hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, sayuran, dan sumber protein lain di e-warong atau agen penyalur resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan rumah tangga, sekaligus mendorong keberdayaan ekonomi lokal melalui kemitraan dengan pedagang kecil di daerah.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Mei 2025: Cek Nama Penerima dan Cara Mendapatkan Bantuan

Jadwal Penyaluran Mei 2025

Penyaluran BPNT untuk Mei 2025 dilakukan secara bertahap mulai awal bulan, yakni antara tanggal 5 hingga 10 Mei. Namun demikian, waktu distribusi dapat berbeda di tiap daerah, menyesuaikan dengan kesiapan teknis di tingkat lokal serta proses administrasi yang berlaku.

Besaran Bantuan

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan senilai Rp200.000, yang dapat digunakan untuk membeli pangan pokok di e-warong. Dana tersebut tidak dapat diuangkan, namun fleksibel dalam penggunaannya sesuai dengan kebutuhan keluarga masing-masing selama dalam kategori bahan pangan yang ditentukan.

Syarat Menjadi Penerima BPNT

Untuk dapat menerima BPNT, warga harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

Halaman:

Sumber: kemensos


Tags

Terkini