KABAR TEGAL – Pada tahun 2025, pemerintah kembali melanjutkan distribusi bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Pencairan tahap pertama dimulai pada bulan Mei, dengan target untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai yang diberikan kepada siswa di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu. Tujuan dari PIP adalah untuk membantu biaya pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar transportasi, serta menanggung biaya ujian dan praktik. Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan juga bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk siswa di madrasah.
Pencairan PIP Tahap Pertama Mei 2025
Pencairan dana PIP tahap pertama di bulan Mei 2025 ditujukan untuk siswa yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau EMIS untuk madrasah, dan memiliki rekening aktif di bank penyalur seperti BRI atau BNI. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, dimulai pada minggu pertama Mei dan ditargetkan selesai hingga akhir bulan. Penerima bantuan dapat langsung mencairkan dana melalui rekening yang terdaftar.
Baca Juga: PIP 2025 Cair Mei: Simak Syarat, Cara Cek Penerima dan Besaran Dana Bantuan
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana yang diterima peserta didik melalui PIP 2025 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:
-
SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
-
SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Jika siswa belum menerima bantuan pada tahun sebelumnya, dana PIP dapat dicairkan sekaligus.
Persyaratan untuk Mendapatkan PIP
Untuk mendapatkan bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan berikut: