KABAR TEGAL – Di tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Pencairan bantuan tahap pertama dimulai pada bulan Mei, dan ditujukan untuk siswa yang telah terdaftar dan memenuhi syarat. Program ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan dan menurunkan angka putus sekolah di Indonesia.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bentuk bantuan tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu di jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA/SMK). PIP bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan, mulai dari pembelian alat sekolah hingga transportasi dan biaya ujian. Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Agama untuk siswa di madrasah.
Proses Pencairan PIP Tahap Pertama Mei 2025
Pada bulan Mei 2025, pemerintah mulai mencairkan dana PIP tahap pertama. Penerima bantuan adalah siswa yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau EMIS untuk madrasah, serta memiliki rekening aktif di bank yang ditunjuk, seperti BRI atau BNI. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai minggu pertama Mei, dengan target pencairan selesai hingga akhir bulan. Penerima bantuan dapat mencairkan dana langsung melalui rekening yang telah terdaftar.
Baca Juga: Panduan PIP 2025: Cara Cek Penerima dan Proses Pencairan Bantuan Pendidikan Tunai
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana yang diterima penerima PIP pada tahun 2025 masih berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing, yaitu:
-
SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
-
SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Bagi siswa yang belum menerima bantuan pada tahun sebelumnya, dana dapat dicairkan sekaligus.
Persyaratan Penerima PIP
Untuk menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: