KABAR TEGAL – Di tahun 2025, pemerintah kembali melanjutkan distribusi bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Pencairan tahap pertama dimulai pada bulan Mei untuk para siswa yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di jenjang SD, SMP, serta SMA/SMK. PIP bertujuan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan sehari-hari, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, atau biaya ujian dan praktik. Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Agama bagi siswa madrasah.
Pencairan PIP Tahap Pertama Mei 2025
Pada bulan Mei 2025, pemerintah menargetkan pencairan dana PIP tahap pertama. Penerima bantuan adalah siswa yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau EMIS bagi madrasah, serta memiliki rekening aktif di bank penyalur, seperti BRI dan BNI. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, dimulai pada minggu pertama Mei, dengan target penyelesaian hingga akhir bulan. Dana PIP dapat langsung dicairkan melalui rekening masing-masing penerima.
Baca Juga: PIP 2025 Cair Mei: Simak Syarat, Cara Cek Penerima dan Besaran Dana Bantuan
Besaran Dana PIP 2025
Besaran bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar 2025 masih sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing, sebagai berikut:
-
SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
-
SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Jika siswa belum menerima bantuan pada tahun sebelumnya, dana dapat dicairkan sekaligus.
Syarat dan Kriteria Penerima PIP
Tidak semua siswa dapat menerima bantuan PIP. Berikut adalah syarat-syarat utama penerima bantuan: