Cek Sekarang! Nama Penerima BPNT Mei 2025 Bisa Dilihat di Situs Resmi Kemensos

Kabar Tegal - 1 Mei 2025, 12:00 WIB
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto
Ilustrasi BPNT 2025
Ilustrasi BPNT 2025 /Istimewa/

KABAR TEGAL - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk mendukung keluarga miskin dan rentan miskin agar dapat memenuhi kebutuhan pangan dasar. Di bulan Mei 2025, program ini kembali disalurkan kepada jutaan keluarga di seluruh Indonesia.

Program BPNT atau yang juga dikenal dengan nama Kartu Sembako, memberikan akses kepada penerima untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, sayuran, dan berbagai kebutuhan pangan lainnya di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

1. Apa Itu BPNT dan Tujuannya?

BPNT adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima dapat menggunakan saldo ini untuk membeli bahan pangan yang telah disediakan di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan pemerintah. Tujuan dari program ini adalah memastikan masyarakat miskin dapat memperoleh pangan bergizi dengan harga yang terjangkau, sehingga membantu mengurangi angka kemiskinan dan ketahanan pangan.

Baca Juga: Informasi Bansos PKH Mei 2025: Jadwal, Kriteria Penerima dan Besaran Dana

2. Jadwal Pencairan BPNT Mei 2025

Pencairan BPNT untuk bulan Mei 2025 dimulai pada minggu pertama bulan tersebut. Penyaluran dilakukan secara bertahap, dan waktu pencairan bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kesiapan masing-masing wilayah dan lembaga penyalur. Biasanya, dana BPNT mulai tersedia sekitar tanggal 5 hingga 10 Mei 2025, dan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bisa langsung mencairkannya di e-warong terdekat.

3. Besaran Bantuan BPNT Mei 2025

Setiap keluarga penerima manfaat BPNT akan menerima Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok. Saldo tersebut hanya bisa dipergunakan untuk kebutuhan pangan seperti beras, telur, ikan, sayuran, dan produk pangan lainnya. Bantuan ini tidak bisa diuangkan, namun penerima dapat memilih barang-barang sesuai kebutuhan mereka yang sudah terdaftar di e-warong.

4. Syarat untuk Menjadi Penerima BPNT

Halaman:

Sumber: Kemensos


Tags

Terkini