Operasi Yustisi, 39 Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi

- 26 September 2020, 21:43 WIB
Operasi yustisi di Taman Bunga Slawi beri sanksi 39 pelanggar protokol kesehatan
Operasi yustisi di Taman Bunga Slawi beri sanksi 39 pelanggar protokol kesehatan /

Slawi, KabarTegal.com  - Setidaknya terdapat 39 pelanggar protokol kesehatan yang terkena sanksi denda administrasi dalam operasi yustisi gabungan antara TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal. Operasi yustisi tersebut digelar usai acara Pencanangan dan Operasi Bersama Pelaksanaan Perbup Nomor 62 Tahun 2020 oleh Bupati Tegal Umi Azizah di Halaman Zibang Kodam IV Diponegoro Slawi pada Jumat (25/09/2020) pagi.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal, setiap warga yang keluar rumah diharuskan melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, salah satunya adalah menggunakan masker. Untuk itu, 39 pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenakan denda administrasi sebesar Rp 10.000 sesuai ketentuan pada Perbup Nomor 62 Tahun 2020.

Umi berharap pencanangan peraturan yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Tegal ini, terdapat kesatuan langkah, kesamaan persepsi dan komitmen untuk bekerja keras, bekerja bersama-sama memutus rantai penularan wabah virus corona dengan menegakkan hukum protokol kesehatan dengan mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada aturan protokol kesehatan. “Hal ini semata-mata demi memutus rantai penularan Covid-19 yang sampai dengan hari ini akumulasi kasus konfirmasinya sudah mencapai 210 orang, dimana 16 orang diantaranya meninggal dunia,” kata Umi.

Melihat situasi yang berkembang saat ini, Umi menyampaikan penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal dua minggu belakangan ini sudah tidak lagi didominasi pelaku perjalanan dari daerah lain. Akan tetapi muncul dari transmisi atau penularan lokal yang ditemukan lewat penelusuran kontak erat kasus sebelumnya dan membentuk klaster keluarga, klaster perkantoran hingga klaster pasar.

Pada kesempatan ini, Umi yang sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal mengatakan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan harus diawali dari kedisiplin para pemimpin. Karena Umi memandang kesediaan para pemimpin akan menjadi contoh dan panutan gerakan disiplin penerapan protokol kesehatan.

“Mari kita bangun kesadaran masyarakat kita, kita tingkatkan kedisiplinannya untuk selalu menjalankan 3M sebagai norma perilaku hidup bersih, aman dan sehat yaitu memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Tegal AKBP Muhamad Iqbal Simatupang siap menjalankan peraturan yang tertuang di dalam Perbup Nomor 62 Tahun 2020. “Sebelum diresmikan Perbup Nomor 62 Tahun 2020, kami jajaran kepolisian dengan TNI dan Satpol sudah melaksanakan operasi yustisi yang sifatnya sosialisasi dan mengedukasi masyarakat. Tujuannya untuk menekan angka Covid-19 di Kabupaten Tegal,” tutur Iqbal.

Senada dengan itu, Dandim 0712/ Tegal Sutan Pandapotan Siregar mengungkapkan Perbup Nomor 62 Tahun 2020 adalah bagian ikhtiar Pemkab Tegal bersama unsur Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tegal dalam mencegah pandemi. “Bersinergi tiga pilar ini bagai kekuatan bersama. Jangan lupa tetap melakukan upaya 3M,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Suharinto menjelaskan uang hasil sanksi administrasi akan langsung disetorkan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal. “Karena uang itu akan masuk ke kas daerah yang prinsipnya untuk pembangunan Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (Dasuki Raswadi)

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x