Baca Juga: Kasat Lantas Mengajar di SMP Negeri 1 Bumiayu Brebes
Pihak yang melawan arus dapat dipastikan yaitu melainkan pengendara motor, bukan sopir truk bermuatan hebel itu.
Hal tersebut diketahui berdasarkan fakta yang ada, sehingga dapat dikatakan jika sopir truk menjadi korban bukan terasangka.
"Dilihat dari olah TKP-nya kan sopir ini bisa dikatakan dia sebagai korban. Walaupun yang terluka adalah pengendara, tapi korban akibat kecelakaan daripada seeda motor ini,"kata Latif.
Ia menyesalkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna motor hingga tidak menyadari resiko yang akan dihadapi.
"Harusnya dengan adanya larangan, menyadari. Sebelum kejadian pun menyadari, setelah kejadian pun harus sadar itu resiko dia, ulahnya dia sendiri mengakibatkan lukanya didls sendiri," ucap Latif.***