Info Terbaru BLT UMKM: BPUM Ditiadakan di Tahun 2023, Ini Alasannya

- 31 Desember 2022, 05:55 WIB
Menkop UKM Teten Masduki memberikan info terbaru BLT UMKM: BPUM ditiadakan di Tahun 2023, ini alasannya.
Menkop UKM Teten Masduki memberikan info terbaru BLT UMKM: BPUM ditiadakan di Tahun 2023, ini alasannya. /Tangkap layar Instagram.com/@tetenmasduki_

KABAR TEGAL - Berikut info terbaru soal BLT UMKM di tahun 2023, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ditiadakan pada tahun 2023 mendatang.

Menkop UKM Teten Masduki membeberkan alasan ditiadakannya BLT UMKM atau BPUM di tahun 2023 melalui konferensi pers, Senin, 26 Desember 2022.

Teten Masduki mengatakan bahwa BLT UMKM atau BPUM tidak lagi cair di tahun 2023 karena kondisi para pelaku usaha sudah pulih.

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM 2022 ke Situs eform.bri.co.id, BPUM Rp600 Ribu Cair ke 6 Juta Pelaku Usaha

"Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi," katanya, dikutip dari Antara.

Kendati demikian, pemerintah tetap akan bersiaga sambil melihat perkembangan kedepan dan akan melakukan penyesuaian jika diperlukan.

"Nanti kita coba evaluasi kalau perkembangannya tidak terlalu bagus ya seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa melakukan adjustment (penyesuaian) terhadapan program dan pembiayaan," imbuhnya.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Rp600 Ribu, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id Bukan banpresbpum.id

Untuk diketahui, BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan yang diberikan kepada kepada para pelaku usaha di Indonesia.

BLT UMKM atau BPUM telah disalurkan sejak 2020 dengan besaran Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Sedangkan di tahun 2021, besaran BLT UMKM atau BPUM yang diterima para pelaku usaha yakni Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM yang Segera Cair Rp600 Ribu di eform.bri.co.id bukan banpresbpum.id

Pada tahun 2022, Kemenkop UKM kembali mengusulkan BLT UMKM atau BPUM dengan besaran Rp600 ribu per pelaku usaha.

Namun, Kemenkop UKM belum merilis secara resmi kapan BLT UMKM 2022 atau BPUM akan dicairkan kepada para pelaku usaha.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x