Cara Cairkan BSU 2022 Rp600 Ribu di Kantor Pos, Pencairan BLT Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga 27 Desember

- 27 Desember 2022, 08:00 WIB
Cara Cairkan BSU 2022 Rp600 Ribu di Kantor Pos, Pencairan BLT Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga 27 Desember
Cara Cairkan BSU 2022 Rp600 Ribu di Kantor Pos, Pencairan BLT Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga 27 Desember /Instagram.com/@kemnaker

Sebagaimana diketahui, penyaluran BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji diberikan kepada pekerja atau buruh satu kali sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU 2022 Rp600 Ribu di Kantor Pos, Pencairan BLT Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga 27 Desember

BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji tersebut diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Untuk itu, segera cek penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji melalui Aplikasi PosPay, link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).

Sebagaimana Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, Berikut syarat bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 Subsidi Upah yang harus dipenuhi :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Ketik NIK e-KTP ke Situs eform.bri.co.id, Cek BPUM atau BLT UMKM 2022 yang Segera Cair Rp600 Ribu

4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x