Bantuan UMKM Kembali Cair, Cek Status Penerima di Laman eform.bri.co.id, Simak Selengkapnya

- 11 November 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi Dana BLT UMKM
Ilustrasi Dana BLT UMKM /Pixabay/EmAji.

KABAR TEGAL - Apa saja syarat daftar BLT UMKM 2022, dan bagaimana cara daftar dan cek BLT UMKM atau Banpres BPUM. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan BLT UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Anda dapat langsung melakukan cek penerima BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM sejumlah Rp600 ribu dapat melalui situs resmi Bank BRI (Eform BRI).

BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM cair sejumlah Rp600 ribu disalurkan pemerintah RI kepada pelaku UMKM yang terdaftar dan telah memenuhi syarat yang berlaku untuk menjadi penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Cairkan BSU Rp600 Ribu Bagi Peserta Terdaftar dengan Cek Status Penerima di Link Kemnaker Berikut

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT UMKM yang kembali cair Rp600 ribu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP),

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB),

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD,

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR atau sebagainya,

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x