BSU 2022 Tahap 5 Sudah Cair Rp600 Ribu, Cek Penerima BLT Subsidi Upah di BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker

- 15 Oktober 2022, 05:35 WIB
BSU 2022 Tahap 5 Sudah Cair Rp600 Ribu, Cek Penerima BLT Subsidi Upah di BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker
BSU 2022 Tahap 5 Sudah Cair Rp600 Ribu, Cek Penerima BLT Subsidi Upah di BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker /Instagram.com/@kemnaker

KABAR TEGAL - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 5 yang sudah cair sebesar Rp600 ribu, berikut cara cek penerima BLT Subsidi Gaji di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan).

Selain di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan), cara cek penerima BSU 2022 Subsidi Gaji atau BLT Subsidi Gaji tahap 5 juga bisa melalui bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker) atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pemerintah kembali akan mengalirkan BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji kepada jutaan pekerja atau buruh gaji di bawah Rp3,5 juta.

 Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 ke bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penyaluran BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji diberikan kepada pekerja atau buruh satu kali sebesar Rp600 ribu.

Untuk itu, segera cek penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).

Sebagaimana Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, Berikut syarat bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 Subsidi Upah yang harus dipenuhi :

Baca Juga: Buka Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu ke Pekerja yang Penuhi 5 Syarat!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca Juga: Cek Online BLT UMKM 2022 September di Link eform.bri.co.id, BPUM Rp600.000 Cair ke Jutaan Pelaku Usaha

Berikut cara cek nama penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji melalui situs resmi Kemnaker : 

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2.Daftar Akun

bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

2. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Berikut cara cek nama penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan : 

1. Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi Nomor NIK e-KTP

3. Isi nama lengkap (sesuai KTP)

4. Isi tanggal lahir

5. Isi nama Ibu Kandung

6. Ketik ulang nama Ibu Kandung

Baca Juga: Input NIK e-KTP ke Laman eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM yang Cair Rp600 Ribu

7. Isi nomor handphone terkini

8. Ketik ulang nomor handphone

9. Isi alamat email

10. Ketik ulang alamat email

11. Klik lanjutkan

12. Muncul pemberitahuan status aktif tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Jika syarat di atas sudah terpenuhi semua, penerima tinggal menunggu BSU atau BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening masing-masing.

Itulah info soal bantuan Subsidi Upah 2022 tahap 5 Rp600 ribu yang sudah mulai cair, beserta cara cek penerima BLT Subsidi Gaji atau Subsidi Upah di bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker) atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan).***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x