Kapan BSU Tahap 3 senilai Rp600 Ribu akan Cair? Berikut Syarat dan Cara Cek Rekening Penerima

- 27 September 2022, 09:36 WIB
Kapan BSU Tahap 3 senilai Rp600 Ribu akan Cair? Berikut Syarat dan Cara Cek Rekening Penerima
Kapan BSU Tahap 3 senilai Rp600 Ribu akan Cair? Berikut Syarat dan Cara Cek Rekening Penerima /

KABAR TEGAL - BSU tahap 3 dari Kemnaker si BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah cair, kami akan bagikan informasi tersebut melalui artikel ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 senilai Rp600 ribu diprediksi telah cair sejak tanggal 26 September 2022.

Sebelumnya BSU tahap 1 dan tahap 2 dari Kemnaker di BPJS Ketenagakerjaan telah cair pekan lalu.

Kini giliran BSU tahap 3 2022 senilai Rp 600 ribu dari Kemnaker di BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan ke penerima manfaat.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Pakai NIK KTP, Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 yang Cair Rp600 Ribu ke Pelaku Usaha

Dikutip dari beritadiy.com bahwa Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan rencana pencairan BSU tahap direncanakan minggu depan yang dikutip pada Kamis, 22 September 2022.

"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan (re: minggu ini), kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Anwar Sanusi.

Baca Juga: Cek Online Penerima Bansos PKH 2022 yang Cair September dengan Login Laman cekbansos.kemensos.go.id

Bagi para pekerja dapat melakukan cek rekening Himbara untuk mengetahui bahwa BSU tahap 3 sudah masuk ke kantong rekening Anda atau belum.

Baca Juga: Cek Online BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3 yang Cair Rp600 Ribu di Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat cek rekening penerima BSU tahap 3 hahya untuk pekerja yang layak menjadi penerima manfaat, antara lain:

1. WNI

2. Memiliki KTP

3. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

4. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta

5. Belum pernah menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Prakerja, dan BPUM.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 di DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH atau BPNT via cekbansos.kemensos.go.id

Cek Penerima BSU via kemnaker.go.id

1. Buka situs kemnaker.go.id

2. Klik MASUK untuk yang sudah punya akun. Jika belum punya akun, wajib daftar terlebih dahulu

3. Saat sudah selesai mendaftar, selanjutnya login ke akun yang sudah dibuat

4. Kemudian lengkapi profil biodata diri.

Baca Juga: Cara Cek Status BLT UMKM 2022 September ke eform.bri.co.id, BPUM Rp600 Ribu Cair ke Jutaan Pelaku Usaha

3 notifikasi beserta langkah selanjutnya, sebagai berikut:

1. Terdaftar

Notifikasi akan muncul jika pekerja sebagai calon penerima BSU tahap 3 2022.

2. Penetapan

Jika calon penerima statusnya telah 'ditetapkan', maka ia sah menjadi penerima BSU 2022.

3. Penyaluran ke rekening penerima

Anda akan mendapatkan notifikasi jika BSU 2022 telah cair ke rekening Anda.

Baca Juga: Cek Status BSU 2022 Tahap 3 yang Segera Cair ke Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Cek Penerima via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Berikut cara cek penerima BSU tahap 3:

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Klik menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

- Masukkan data diri seperti NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email

- Klik LANJUTKAN

Baca Juga: Gunakan NIK KTP! Cek Online Bansos BPNT yang Cair September 2022 ke Link cekbansos.kemensos.go.id

Apabila pekerja memenuhi syarat, maka akan muncul keterangan berikut:

"Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022"

- Kemudian klik update rekening

- Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan milik Anda

- Pilih nama bank, masukkan nama rekening dan nomor rekening

- Klik kirim data

- Selanjutnya akan ada proses verifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker untuk penetapan penerima BSU 2022.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 atau BPUM Cair ke Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat, Cek Penerima di Link eform.bri.co.id

Demikian informasi seputar BSU tahap 3 dari Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x