Jadwal Penyaluran BSU 2022 Dipercepat September Ini, Begini Penjelasan Menteri Tenaga Kerja!

- 2 September 2022, 05:45 WIB
Jadwal Penyaluran BSU 2022 Dipercepat September Ini, Begini Penjelasan Menteri Tenaga Kerja!
Jadwal Penyaluran BSU 2022 Dipercepat September Ini, Begini Penjelasan Menteri Tenaga Kerja! /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

KABAR TEGAL - Kabar penyaluran BSU 2022 akan dipercepat September ini sedang ramai menjadi perbincangan publik, hal ini dikarenakan sampai saat ini masih belum ada jadwal pasti mengenai penyaluran BSU 2022.

BSU 2022 akan menyasar kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Bansos ini merupakan bantuan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bantuan subisidi upah 2022 akan sebesar Rp600 ribu dan diberikan kepada 16 juta pekerja.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Wake Me Up When September Ends' GREEN DAY Beserta dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Tujuan dari penyaluran BSU 2022 adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat terutama pekerja di tengah melonjaknya harga pasar global.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan kabar terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang diumumkan pada pekan ini.

Ia menyebutkan akan terus mempercepat proses agar BSU 2022 dapat disalurkan kepada para pekerja pada bulan September 2022.

Baca Juga: Kalender Jawa Bulan September Terbaru 2022: Ada Tradisi Kebudayaan Rabu Wekasan, Apa Itu? Cek Disini

"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 31 Agustus 2022.

Menaker mengatakan pihaknya sedang menyiapkan mekanisme dan tahapan agar penyaluran BSU dapat dipercepat.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” lanjut Ida.

Baca Juga: Persis Sidamulya Lolos Ke 16 Besar Open Turnamen Sepak Bola 'GNPK-RI Cup Kedunguter 2022'

Berdasarkan penjelasan dari Menaker, berikut perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU yaitu:

1. Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU

2. Memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU

3. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Baca Juga: Ditbinmas Polda Jateng Tutup Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-19, di Kota Tegal

Kemnaker juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mematangkan mekanisme BSU 2022 ini.

Sebab pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 adalah pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi penjelasan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) perihal mekanisme dan tahapan BSU 2022 Rp600 ribu agar dapat dipercepat penyalurannya pada September 2022.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah