Mimpi Buruk Bagi Jutaan Guru, Benarkah Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus? Berikut Penjelasannya

- 29 Agustus 2022, 13:01 WIB
Mimpi Buruk Bagi Jutaan Guru, Benarkah Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus? Berikut Penjelasannya
Mimpi Buruk Bagi Jutaan Guru, Benarkah Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus? Berikut Penjelasannya /Tangkap layar/menpan.go.id

KABAR TEGAL - Banyak masyarakat yang mencari informasi tunjangan profesi guru dikabarkan akan dihapus membuat guru maupun calon guru kecewa.

Oleh karena itu, masyarakat ingin memastikan informasi mengenai tunjangan profesi guru yang saat ini masih berlaku dalam peraturan Kemendikbud.

Ketahui informasi seputar fakta kebenaran tunjangan profesi guru dan pengganti sertifikasi dalam artikel ini menurut Kemendikbud.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Jelang Laga Persekat, Simak Lirik dan Link Download Lagu PERSEKAT oleh Wolf From Home, Semangat Mulad - Mulad!

Dikutip dari beritadiy.com adanya penambahan yang terjadi pada pasal 105 dalam mengenai profesi, tenaga pendidik berhak mendapatkan tunjangan jaminan sosial serta perolehan penghasilan atau pengupahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berbanding terbalik dengan hal tersebut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah mencantumkan secara eksplisit pasal mengenai TPG yakni pasal 16 ayat 1, 2 dan 3.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian Senin 29 Agustus 2022 Terbaru dari Huruf RREPAAK

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x