KABAR TEGAL - Segera cek pengumuman hasil lolos seleksi gelombang 42 di https://www.prakerja.go.id, ikuti 2 langkah berikut jika Anda masih gagal lolos gelombang 42.
Kartu Prakerja merupakan program peningkatan keterampilan semi bansos pandemi Covid-19. Selain itu, Kartu Prakerja juga hadir dengan tujuan meningkatkan produktivitas dan daya saing serta mengembangkan kewirausahaan dari angkatan kerja.
Pemerintah meluncurkan program Kartu Prakerja di masa awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, yang kini sudah sampai pada Gelombang 42.
Baca Juga: Sukses Bikin Baper Penggemar, Jess No Limit Beli Cincin Hingga ke Singapore Demi Melamar Sisca Kohl
Syarat menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 42 di antaranya yaitu:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 - 64 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD
4. Bukan penerima bansos lainnya seperti PKH, BPNT, BSU, BLT UMKM
5. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya