KABAR TEGAL - Segera cek nama Anda di daftar penerima BLT Dana Desa 2022 melalui link https://sid.kemendesa.go.id, Anda bisa dapatkan Rp300 ribu jika telah memenuhi kriteria sebagai berikut.
Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Kriteria KPM BLT Dana Desa Rp300 ribu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:
Baca Juga: Link Nonton Anime One Piece Episode 1030 Sub Indo, Kisah Haru Monkey D Luffy dengan Uta
1. Memiliki data NIK KTP sesuai dengan domisili di desa setempat
2. Termasuk sebagai warga miskin dan miskin ekstrem
3. Tidak mendapatkan bantuan pemerintah lainnya, antara lain seperti PKH, BPNT, BST, maupun Kartu Prakerja
4. Kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19
5. Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis menahun