KABAR TEGAL - Bagi Anda yang memenuhi kriteria dan mendapatkan tanda khusus berikut ini dipastikan lolos menjadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu, cek daftar penerima BPUM melalui link berikut.
Kementerian Koperasi UKM sudah mengajukan anggaran Rp7,68 triliun untuk merealisasikan penyaluran BLT UMKM 2022.
BLT UMKM 2022 bakal diberikan kepada 12,8 juta orang dengan nominal per orang Rp600 ribu.
Baca Juga: C'Bezt Fried Chicken Resmi Buka di Slawi, Sediakan Tempat Makan yang Nyaman bagi Pelanggan
Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro atau BLT UMKM sebelumnya telah disalurkan sebanyak dua kali pada tahun 2020 dan 2021.
Inilah Kriteria penerima BLT UMKM Rp600 ribu yaitu:
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Pemilik usaha yang masuk kategori mikro
3. Bukan penerima Bantuan Tunai PKL, Warung dan Nelayan
4. Bukan ASN, anggota TNI dan Polri